Pemblokiran Rekening 3 Bulan Nganggur Tindakan Preventif atau Berlebihan?

Kebijakan Pemblokiran Rekening 3 Bulan Nganggur belakangan ini menjadi perbincangan publik. Banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah tindakan ini merupakan langkah preventif yang logis untuk mencegah kejahatan finansial, atau justru sebuah tindakan yang terlalu berlebihan dan merugikan nasabah.

Pihak otoritas perbankan dan lembaga pengawas keuangan, dalam berbagai pernyataannya, menyebutkan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Rekening yang lama tidak aktif atau “nganggur”, dianggap berpotensi menjadi sasaran empuk tindak pidana seperti pencucian uang, penipuan daring, hingga pendanaan aktivitas ilegal.

Alasan di Balik Kebijakan

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemblokiran sementara terhadap rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan merupakan bagian dari strategi penguatan pengawasan dan pembersihan sistem perbankan dari potensi rekening bodong. Langkah ini juga berkaitan erat dengan upaya mendukung program anti-money laundering (AML) dan counter terrorism financing (CTF) yang telah menjadi standar global.

Dalam praktiknya, pemblokiran ini bersifat sementara dan dapat di buka kembali setelah verifikasi ulang identitas nasabah. Nasabah yang merasa di rugikan masih memiliki hak untuk mengajukan reaktivasi dengan membawa bukti identitas dan memenuhi prosedur Know Your Customer (KYC) yang berlaku di bank masing-masing.

Tanggapan Masyarakat

Meski niat kebijakan ini di nilai baik, namun tidak sedikit nasabah yang mengaku kecewa. Banyak dari mereka yang memiliki rekening cadangan atau rekening khusus gaji proyek, yang memang hanya aktif secara musiman atau sewaktu-waktu. Bagi mereka, pembekuan ini terasa tidak adil dan menambah kerepotan administratif.

Kritik juga datang dari kalangan pelaku UMKM dan pekerja lepas yang tidak selalu memiliki arus kas tetap setiap bulan. Mereka menilai bahwa bank seharusnya memberi kelonggaran lebih dengan memahami pola transaksi yang lebih fleksibel di era digital saat ini.

Beberapa nasabah juga merasa bahwa informasi terkait kebijakan ini tidak di sosialisasikan dengan baik. Banyak yang baru mengetahui rekening mereka di blokir saat akan melakukan transaksi penting, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu melalui SMS atau email.

Solusi dan Alternatif

Agar kebijakan ini tetap berjalan efektif tanpa merugikan nasabah, beberapa pihak menyarankan pendekatan yang lebih proporsional. Misalnya, melakukan segmentasi nasabah berdasarkan riwayat dan tujuan rekening, sehingga tidak semua rekening nonaktif langsung di blokir otomatis. Bank juga dapat memperingatkan terlebih dahulu nasabah yang rekeningnya berisiko di blokir melalui notifikasi rutin.

Selain itu, edukasi publik mengenai pentingnya menjaga keamanan rekening dan memahami aturan perbankan juga menjadi kunci. Banyak kasus pemanfaatan rekening tidur oleh pelaku kejahatan terjadi karena kurangnya kesadaran dari pemilik asli rekening.

Baca juga: Heboh! Bendera One Piece Dikibarkan di Sekolah, Netizen Ramai

Kebijakan pemblokiran rekening tiga bulan tidak aktif memang memiliki dasar keamanan yang kuat. Namun, pelaksanaannya perlu di sesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Tindakan ini bisa menjadi alat preventif yang efektif, asal di lakukan secara transparan, adil, dan dengan mekanisme komunikasi yang baik.

Sebagai nasabah, penting juga untuk aktif memantau rekening yang di miliki dan segera menutup rekening yang tidak di gunakan, atau setidaknya melakukan transaksi berkala agar tetap terjaga status aktifnya. Sementara itu, pihak bank dan regulator di harapkan terus membuka ruang dialog agar kebijakan serupa tidak menjadi beban tambahan, melainkan bagian dari upaya bersama menjaga sistem keuangan yang aman